Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO,Tiga Mucikari Berhasil Diamankan

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online .

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa 24/1 Siang.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Lanjut disampaikannya, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” tambah Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.(Ryn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru