Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Srlatan – Selatan, 9 Oktober 2025. Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek di bawah Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Dalam kurun waktu dua hari, yakni tanggal 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari 56 gram bruto.
1. Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah RD alias Rosip (34), seorang petani.

Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan RD sedang berada di dalam rumah bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

• 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto,
• 1 buah pipet berbentuk skop,
• 1 kotak rokok merek Sampoerna,
• dan uang tunai Rp150.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Dua Pelaku Diamankan di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.21 WIB di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Petugas Satuan Reserse Narkoba bersama dengan Bhabinsa dan Perangkat Desa mengamankan dua tersangka, yakni R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka Madon, petugas menemukan barang bukti:
• 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram bruto,
• 1 timbangan digital,
• 1 kotak rokok Sampoerna,
• 1 kaca pirex,
• 3 mancis,
• 1 bong,
• 1 handphone Vivo warna hitam,
• dan uang tunai Rp171.000.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone milik Ulil ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
3. Pengungkapan Kasus di Rumah Kos, Kelurahan Kotapinang
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Tersangka yang diamankan adalah FSH alias Fani (24), wiraswasta, warga Jalan Labuhan Baru.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna pink yang berisi:
• 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto,
• 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto,
• 1 plastik klip besar kosong,
• potongan plastik, uang tunai Rp780.000,
• serta 1 unit handphone Oppo A5i.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kotapinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
4. Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat
Masih di hari yang sama, Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelaku yang diamankan adalah AMS alias Agus (39), wiraswasta, warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti:
• 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram bruto,
• 1 timbangan elektrik,
• 2 pipet skop,
• beberapa kotak dan plastik pembungkus,
• serta uang tunai Rp77.000.
Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M, S.I.K
melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP SAHAT MARULAM LUMBANGAOL, S.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Polres Labuhan Batu Selatan Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan Empat Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti Sabu












