Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Korpri, Senin (20/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penertiban digelar menyusul aktivitas PKL yang dinilai mengganggu arus kendaraan serta meningkatkan risiko kecelakaan. Aparat kepolisian bersama instansi terkait hadir untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan tersebut melibatkan Satlantas Polres PPU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur Forkopimda. Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, turut hadir memberikan dukungan langsung terhadap penataan kawasan demi kepentingan masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasi Humas Aipda Syafruddin menegaskan, pengamanan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Personel kami mengutamakan cara persuasif dan edukatif kepada para pedagang, agar tumbuh kesadaran bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dialogis kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan berpindah ke lokasi yang lebih aman dan tertib. Pendekatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, sehingga penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.
Pasca kegiatan, arus lalu lintas di Jalan Korpri terpantau lebih lancar. Kondisi ini menjadi bukti sinergi antara Polres PPU dan pemerintah daerah mampu menghadirkan dampak nyata bagi ketertiban ruang publik.
Ke depan, Polres PPU bersama pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan penataan serupa secara berkelanjutan guna menjaga situasi kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap kondusif di wilayah Penajam Paser Utara.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres PPU Amankan Penertiban PKL di Jalan Korpri, Sinergi Pemda Wujudkan Lalu Lintas Tertib












