Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap empat kasus kriminal menonjol, mulai dari penipuan bermodus emas palsu, pencurian kendaraan bermotor, pembobolan aset perusahaan, hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara menegaskan, seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Modus Rapi, Emas Ternyata Palsu
Kasus penipuan terjadi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Pelaku HL (50) bersama anaknya diduga menyusun skenario penjualan emas dengan dukungan dokumen untuk meyakinkan korban.
Korban akhirnya membeli gelang seberat 15,1 gram senilai Rp22,65 juta. Namun, hasil uji menunjukkan emas tersebut luntur dan diduga palsu, menguatkan indikasi penipuan terencana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk perhiasan, dokumen transaksi, rekaman CCTV, hingga kendaraan pelaku. Tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kelalaian Dimanfaatkan, Curanmor Terungkap
Kasus kedua menyoroti pencurian sepeda motor di wilayah Nipah-Nipah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.
Aksi tersebut terekam CCTV. Kendaraan hasil curian kemudian dimodifikasi untuk menghilangkan identitas sebelum dijual, dengan dugaan hasilnya akan digunakan untuk membeli narkotika.
Para pelaku kini menghadapi jeratan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Gudang Dibobol, Aset Perusahaan Dilucuti
Kasus pencurian aset terjadi di gudang milik PT Hutama Karya. Pelaku masuk secara ilegal melalui jendela belakang dan mengambil sejumlah barang, termasuk tiga unit AC dan material bernilai lainnya.
Barang curian kemudian dibongkar untuk diambil komponen tembaga dan dijual ke pengepul. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi tersebut. Kasus ini diproses dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Serangan Sajam, Korban Terluka Berat
Kasus terakhir merupakan penganiayaan serius di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam. Pelaku A diduga menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka berat dan kehilangan kesadaran.
Petugas juga mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat melakukan perlawanan. Sementara itu, parang yang digunakan dalam penyerangan masih dalam proses pencarian.
Pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara apabila terbukti memenuhi unsur penganiayaan berat.
Penegakan Hukum Diperkuat, Masyarakat Diminta Waspada
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Penajam Paser Utara.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah percaya terhadap modus penipuan, serta memastikan keamanan barang pribadi, termasuk kendaraan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres PPU Ungkap Empat Kasus Kriminal Serius, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi












