Global Expose TV Kota Samarinda – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berhasil diungkap dan dipaparkan kepada publik melalui konferensi pers.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H., dan dihadiri Kanit I Satreskrim Iptu Probo Suja, S.Tr.K., Kasubnit I Satreskrim Ipda Junet, S.H., P.S. Kasihumas Ipda Arie S., S.H., personel Opsnal Jatanras, Sihumas Polresta Samarinda, serta rekan-rekan media.
Kasus pencurian terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dua waktu berbeda, yakni Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi penerangan jalan umum yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Dalam keterangannya, AKP Teguh Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial H dan RA (25). Keduanya melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek, mengenakan rompi proyek dan berpura-pura melakukan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka RA terlibat setelah diajak pelaku lain berinisial N yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dan menyimpan hasil curian di tempat tinggal sementara mereka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Samarinda. Melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.
AKP Teguh Wibowo juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak bersumber dari keterangan resmi kepolisian.
“Setiap penanganan perkara kami lakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Polresta Samarinda Ungkap Pencurian Kabel LPJU, Pelaku Menyamar Jadi Pekerja Proyek












