Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA — Tim Opsnal Polsek Babulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.N.B.W. (36) beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu Aipda Isyulianto, S.H., bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menemukan M.N.B.W. berada di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu tersimpan di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan M.N.B.W.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Tersangka Diproses Sesuai Hukum
M.N.B.W. telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Babulu.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Babulu juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Iptu Andi Fatahuddin.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan melalui Call Center Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengedepankan prosedur hukum, alat bukti, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Babulu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Mulia, Pria 36 Tahun Diamankan












