Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Melalui Polsek Babulu, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, pada Senin (4/5/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial AL (38) berada di depan rumah. Sementara itu, satu pria lain yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil melarikan diri saat petugas tiba.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), AL mengakui telah menjual sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran.
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Selanjutnya, AL beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
“Ini hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Ridwan.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang sempat melarikan diri.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Babulu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk tes urine dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Babulu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Rintik, Satu Pengedar Diamankan












