Global Expose TV Kota Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru berinisial MA (31), yang terjadi di Perumahan Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (21/7/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tanggal 21 Juli 2026. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial JS (30), seorang sopir yang merupakan paman dari salah satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT yang diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa bermula ketika korban yang baru selesai mengajar menegur tiga pelajar yang diduga sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor di jalan. Teguran tersebut memicu kesalahpahaman hingga terjadi saling kejar dan adu mulut di beberapa lokasi.
Situasi kemudian berlanjut ketika para pelajar tersebut bersama beberapa orang lainnya mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaannya. Meski korban telah berupaya meminta maaf, keributan tidak dapat dihindari dan korban diduga menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada bagian dahi, nyeri di kepala bagian belakang, serta sakit di bagian kiri perut.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS. Sementara dua tersangka yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan karena masih bersekolah dan mendapat jaminan dari orang tua dengan kewajiban melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam membentuk karakter serta mengajarkan penyelesaian konflik secara bijaksana.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tolak segala bentuk kekerasan, hormati sesama, dan percayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.”
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Balikpapan Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru, Satu Pelaku Ditahan












