Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bentian Besar pada Minggu (3/5/2026).
Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (28). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket narkotika yang diduga jenis sabu, terdiri dari 12 paket berukuran sedang dan 1 paket kecil, semuanya dibungkus plastik klip bening.
“Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bentian Besar. Ini bukti komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas IPTU Nelson.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari sebelum akhirnya petugas melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbaunya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Bentian Besar Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan












