Global Expos TV Kota Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Abdul Kadir (40) berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan P. Suriansyah dan Jalan Muso Salim kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh sejumlah buruh pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, dekat Asrama Putra Bulungan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening berisi 22 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Ari”. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp150.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Pelaku juga mengakui telah empat kali melakukan aktivitas serupa.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Barang bukti yang diamankan:
22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Satu unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro.
Uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil transaksi.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion KT 2487 ZO warna hitam.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Kurir Diamankan dengan 22 Poket Barang Bukti












