Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Seorang pria berinisial TEDDI TESAR RAJAB (32) berhasil diamankan setelah diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik keluarga yang telah memberinya tumpangan menginap.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.01 WITA. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya dititipkan oleh kerabat istri korban untuk menginap di rumah korban pada Rabu (15/7/2026). Karena mengenal pihak yang menitipkan, korban menerima pelaku dengan baik dan memperlakukannya layaknya tamu.
Setelah makan malam bersama pada Kamis (16/7/2026), seluruh penghuni rumah beristirahat. Korban meletakkan satu unit ponsel Infinix di bawah bantal, sementara dua unit ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo A18, sedang diisi daya di dalam kamar.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WITA, korban terbangun untuk mengantar anak ke sekolah dan mendapati ketiga telepon genggam tersebut telah hilang. Pelaku juga sudah tidak berada di rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Redmi, satu unit Infinix, dan satu unit Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Palaran bersama Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Palaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku yang Menginap di Rumah Korban Berhasil Ditangkap












