Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, bergerak cepat mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Hutama Karya (HK) di kawasan stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S, MB, NH, dan RDS, pada Sabtu (19/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari hilangnya kabel milik PT HK yang terjadi pada Kamis (17/9/2026). Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng yang diduga berkaitan dengan kabel yang hilang.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan, kemudian memasukkannya ke bagian bagasi belakang.
Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (19/9/2026).
Kabel yang menjadi objek perkara diketahui berjenis 2C-70 mm² + G, berwarna jingga/oranye, dengan panjang sekitar 10 meter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kulit bagian luar kabel 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua buah pisau cutter, masing-masing berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Penajam.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar AKP Syaifudin.
Ia juga mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aset dan lingkungan kerja, khususnya pada lokasi yang memiliki potensi kerawanan tindak pidana.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Penajam memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polsek Penajam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Penajam Bongkar Pencurian Kabel PT HK, Empat Tersangka Diamankan












