Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa (21/4/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.52 WITA di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah gang di Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025, Kelurahan Penajam, serta di sebuah rumah di Jalan Propinsi Km 6 RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan seorang pria berinisial HH yang gerak-geriknya mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500.000, serta satu unit handphone. Tidak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Nenang. Di lokasi kedua ini, ditemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat takar dari sedotan plastik, dua unit timbangan, dan sebuah toples.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,04 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Penajam memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres PPU juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Penajam Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 11,04 Gram












