Global Expose TV Kota Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Samarinda Kota melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, Rabu (22/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.30 Wita hingga 03.00 Wita tersebut menyasar sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jl. Bhayangkara, Jl. KH Abdurrasyid, Jl. Abdul Hasan, Jl. P. Diponegoro, Jl. P. Hidayatullah, Jl. Otto Iskandar Dinata, Jl. Sultan Sulaiman, Jl. Sejati, dan Jl. Kapten Soejono.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota IPTU Julkifli Hasibuan, S.H., didampingi Kanit Intelkam IPDA Sutrisno serta Panit II Reskrim IPDA Roy Presty Christian L, S.H. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan di beberapa toko dan kafe yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Di Kafe Princess Angkasa, petugas mengamankan 20 botol bir putih merek Rajawali Prost, 16 botol anggur merah merek Orang Tua, 3 botol bir hitam merek Koning Ludwing Dunkel, serta 1 botol bir putih merek Bintang.
Selanjutnya, di Kafe Mona, diamankan 12 botol anggur merah merek Orang Tua dan 12 botol bir merek Bintang.
Di Cafe Balangan, petugas menyita 2 setengah ceret bir hitam serta seperempat botol whisky ukuran 750 ml.
Sementara itu, dari Toko Sukma, petugas mengamankan 7 botol anggur merah merek Orang Tua, 3 botol anggur hijau merek Api, 3 botol bir Bintang, 1 botol whisky merek Drum, 1 botol whisky merek Weiitan, 3 botol Kawa-Kawa, 1 botol Atlas, dan 2 botol anggur kolesom merek Orang Tua.
Seluruh barang bukti minuman keras yang dijual tanpa izin tersebut telah diamankan ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pemilik usaha guna kepentingan penegakan hukum dan pembinaan.
Kapolsek Samarinda Kota menegaskan bahwa Operasi Pekat 2026 akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya dari potensi gangguan yang dipicu oleh konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal.
Polsek Samarinda Kota mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Samarinda.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: POLSEK SAMARINDA KOTA GELAR RAZIA MINUMAN KERAS DALAM OPERASI PEKAT 2026, PULUHAN BOTOL DIAMANKAN












