Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang suami diketahui menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan modus berpura-pura membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya berinisial AP (25) atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya tanpa izin.
Kronologi bermula saat terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan diperbaiki di bengkel. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Setelah dilakukan penelusuran, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp24.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AP (25) di Mapolsek Samarinda Kota.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang berperan sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku utama merupakan suami sah korban yang meminjam sepeda motor dengan alasan akan diperbaiki, namun justru menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, satu buah kunci remote sepeda motor, serta satu lembar STNK. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut digadaikan di kawasan Jalan Lumba-Lumba dengan nominal uang sebesar Rp5.000.000,- yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penggelapan, Suami Gadaikan Motor Istri dengan Modus ke Bengkel












