Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan operasional dan sejumlah peralatan milik perusahaan. Terduga pelaku, Choirul Nur Senawan (42), berhasil diamankan setelah melarikan diri hingga wilayah hukum Polres Kandangan, Kalimantan Selatan.
Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.40 WITA di Jalan Embun Suryana, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kasus bermula saat Faturrahman selaku Kepala Bengkel meminta bantuan tersangka untuk menjemput seorang pekerja bernama Apriyanto yang bertugas sebagai welder. Untuk keperluan tersebut, tersangka kemudian menggunakan kendaraan operasional perusahaan berupa Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4×4 M/T dengan nomor polisi KT 8597 NN warna putih.
Kendaraan tersebut juga membawa sejumlah peralatan milik perusahaan, di antaranya mesin line boring, tabung oksigen, tabung mesin las serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.
Namun, setelah meninggalkan lokasi, sekitar pukul 09.07 WITA, Faturrahman mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui keberadaan dirinya, kendaraan, dan barang-barang perusahaan yang dibawa.
Upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons karena telepon seluler tersangka dalam kondisi tidak aktif. Pihak perusahaan kemudian berulang kali melakukan upaya menghubungi tersangka, namun tetap tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan maupun barang milik perusahaan.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Terlacak hingga Kalimantan Selatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan secara intensif pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tengah bergerak menuju wilayah Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Kota Banjarmasin.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian di wilayah yang diperkirakan akan dilalui tersangka. Koordinasi dilakukan dengan Polres Kandangan untuk membantu melacak dan mengamankan yang bersangkutan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas di wilayah hukum Polres Kandangan berhasil menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Choirul Nur Senawan bin Wakidi, bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Kandangan untuk pemeriksaan awal.
Setelah administrasi penyidikan dilengkapi, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mendatangi Polres Kandangan dan membawa tersangka beserta barang bukti kembali ke Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Uang Operasional Diduga Digunakan untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kendaraan operasional perusahaan beserta sejumlah peralatan milik PT Surya Adijaya Teknik.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebelum membawa kendaraan tersebut, dirinya menerima uang operasional sebesar Rp4 juta yang seharusnya digunakan untuk menunjang pekerjaan proyek bersama kru perusahaan di wilayah Melak, Kutai Barat.
Namun, uang operasional tersebut menurut pengakuannya justru digunakan untuk bermain judi secara daring. Setelah mengalami kekalahan, tersangka mengaku kebingungan karena tidak memiliki uang untuk mengganti maupun mempertanggungjawabkan dana operasional tersebut.
Kondisi tersebut kemudian diduga menjadi pemicu munculnya niat tersangka untuk membawa kendaraan operasional perusahaan beserta sejumlah peralatan yang berada di dalamnya dan meninggalkan lokasi.
Rencana tersebut akhirnya terhenti setelah keberadaan tersangka berhasil dilacak oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Triton dengan nomor polisi KT 8597 NN, satu unit box berbahan besi warna kuning beserta berbagai perlengkapan las dan kerja, tiga tabung oksigen, satu tabung gas warna pink, peralatan tools mesin, shaft line boring, potongan besi, satu rol kabel power, selang gas blander, satu unit gerinda tangan dan satu unit gerinda botol.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polsek Samarinda Kota selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan hingga melanjutkan proses penyidikan.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta keterkaitan tersangka dengan seluruh barang bukti yang diamankan.
Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Samarinda Kota Ungkap Penggelapan Mobil Operasional Perusahaan, Pelaku Diamankan di Kandangan












