Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Perniagaan Gang Rahmad, RT 37, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JUMADI (49), warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT-5507-BAI.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 15.15 WITA. Sepeda motor milik Syahid Wahyudi sebelumnya digunakan oleh anak pelapor untuk membeli makanan sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah tiba di lokasi, sepeda motor diparkir di sekitar Jalan Perniagaan Gang Rahmad dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 15.15 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Terungkap dari Penyelidikan dan Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV.
Dalam proses penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang hingga akhirnya mengamankan JUMADI pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat diamankan, JUMADI diketahui juga sedang berhadapan dengan perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban pada 6 September 2026.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT-5507-BAI.
Adapun petunjuk yang digunakan dalam proses pengungkapan antara lain keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Polsek Samarinda Ulu juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa terlapor, hingga mengamankan barang bukti.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana sangkaan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Samarinda Ulu Ungkap Curanmor, Scoopy Dicuri Saat Kunci Masih Menempel












