Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Gerak cepat jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur membuahkan hasil. Seorang pria berinisial K.S. (36) berhasil diamankan atas dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada Jumat (10/7/2026). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial W. (36) mendapati pintu pagar toko miliknya telah terbuka saat hendak membuka usaha. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 tabung LPG 3 kilogram yang disimpan di dalam toko telah raib.
Korban sempat memeriksa rekaman CCTV, namun kamera pengawas tidak mengarah ke lokasi pembobolan sehingga aksi pelaku tidak terekam. Informasi dari warga sekitar kemudian mengungkap adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3,6 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur akhirnya berhasil mengamankan K.S. beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti yang disita meliputi 18 tabung LPG 3 kilogram, satu alat pemotong besi warna kuning yang diduga dipakai membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir warna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, hingga nota pembelian.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan hingga pemberkasan perkara.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan aksi pencurian serupa di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Polsek Sangatta Utara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan rumah maupun tempat usaha, serta memastikan kamera pengawas dipasang mengarah ke titik-titik rawan untuk memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sangatta Utara Tangkap Pencurian 18 Tabung LPG 3 Kg, Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti












