Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU). Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, dan mengamankan seorang pria inisial EHP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, Selasa (16/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Harapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lapangan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial EHP pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap AKP Syarifuddin.
Selain empat paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu perangkat alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Namun demikian, identitas pemasok masih dalam proses pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Syarifuddin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku merupakan kawasan strategis yang menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sepaku Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan IKN, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti












