Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam kasus yang disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.T. (24). Pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WITA, atau kurang lebih 20 menit setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.10 WITA dan mengakibatkan korban berinisial M.F. (24) mengalami luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kiri.
Kejadian bermula dari persoalan sebelumnya terkait satu unit telepon seluler milik seorang saksi yang disebut telah digadaikan oleh pelaku. Saksi bersama korban dan seorang rekannya kemudian mendatangi lokasi untuk menanyakan keberadaan telepon seluler tersebut.
Di tengah perjalanan, mereka melihat pelaku berjalan kaki di Gang Samiaji. Saksi kemudian menghampiri pelaku dan menanyakan persoalan telepon seluler tersebut hingga terjadi cekcok.
Situasi kemudian memanas. Pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkannya kepada saksi. Saksi berhasil menghindar.
Korban bersama rekannya berupaya menghentikan pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka tusuk di bagian bawah dada sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan F.T. di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berukuran sekitar 16 sentimeter, satu lembar baju milik korban, serta surat Visum et Repertum.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa respons cepat personel merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sungai Kunjang Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Badik Dibekuk 20 Menit Usai Kejadian












