Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengungkap perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.40 WITA, saat korban yang masih di bawah umur sedang berjalan kaki bersama dua orang temannya menuju tempat mengaji di sekitar Langgar TPA Al-Muna 03.
Dalam perjalanan, korban bersama kedua temannya didatangi seorang pria yang kemudian diketahui berinisial HI (30). Pelaku sempat menanyakan kepada korban dan teman-temannya mengenai kelas sekolah mereka.
Karena merasa takut, kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan lokasi. Korban yang saat itu masih berada di hadapan pelaku kemudian diduga mengalami tindakan pencabulan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengarahkan tangan kanannya ke pundak korban sebelum menyentuh dan meremas bagian payudara korban. Saat pelaku kembali berupaya melakukan tindakan serupa, korban langsung menepis tangan pelaku dan berlari menuju tempat mengaji.
Setibanya di TPA, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya. Korban kemudian menyampaikan peristiwa itu kepada ibunya yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi terkait keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Hidayatun Ilham bin M Noor pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban berjalan bersama teman-temannya menuju tempat mengaji.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
Atas pengungkapan perkara tersebut, kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terlapor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Sungai Kunjang menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Penulis : S bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Diamankan Dua Hari Usai Kejadian












