Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung lalapan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Senin malam (9/3/2026).
Kapolsek Sungai Pinang melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi sekitar pukul 22.10 WITA di Warung Lalapan Al-Fida, Jalan Ahmad Yani No.27 RT 16, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial H.A.D (41) dan P.L (43). Keduanya merupakan karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika kedua tersangka mendatangi warung milik pelapor sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu mereka meminta sejumlah uang sebesar Rp200.000 dengan alasan sebagai uang keamanan.
Pelapor kemudian memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada salah satu tersangka. Saat meminta uang tersebut, salah satu pelaku sempat mengaku memiliki kekuasaan di wilayah tersebut serta mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan pelapor, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada malam yang sama sekitar pukul 23.40 WITA di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah meminta uang kepada pelapor dengan alasan keamanan. Mereka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut telah beberapa kali dilakukan kepada korban, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli minuman keras.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain rekaman CCTV serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ yang digunakan para tersangka.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan pemerasan atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pemerasan di Warung Lalapan Jalan Ahmad Yani












