Global Expose TV Kota Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah toko yang beralamat di Jalan Poros Samarinda–Bontang Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pemilik toko terbangun sekitar pukul 03.00 Wita dan keluar untuk membeli makan sahur.
Setelah kembali ke rumahnya di Jalan Kesejahteraan, aktivitas toko berjalan seperti biasa hingga sekitar pukul 09.00 Wita, ketika karyawan toko hendak mengambil uang kembalian di laci meja. Saat itu diketahui uang di dalam laci telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah barang dagangan juga raib, yakni uang tunai sebesar Rp675.000 serta beberapa bungkus rokok berbagai merek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.599.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Hasilnya, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) di kawasan Jalan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko milik pelapor pada waktu dan tempat sebagaimana dilaporkan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah bungkus rokok yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penangkapan tersangka, serta pengamanan barang bukti.
Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Samarinda Utara.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SAMARINDA UTARA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN












