Global Expose TV Indramayu – Pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran Negara semakin marak tanpa adanya papan informasi. Hal itu menjadi perhatian kalangan masyarakat dan disinyalir ada unsur kesengajaan dilakukan oleh pihak kontraktor / pelaksana.
Seperti pada pelaksanaan pekerjaan cor beton jalan tepatnya blok pintu air Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, tidak ada papan informasi kegiatan yang terpasang dilokasi proyek.
Dari pantauan tim jurnalinvestigasi, pada Senin (31/07/2023), pelaksanaan pekerjaan cor beton jalan di blok pintu air saat ini sudah ke tahap betonisasi ready mix. Diprediksi, pelaksanaan proyek tersebut akan rampung dalam kurun waktu satu hari.
Dilokasi kegiatan cor beton jalan di blok pintu air, juga tampak hadir Camat Cantigi Sunaryo bersama staff nya serta Kuwu Desa Panyingkiran Kidul Sugiyanto sedang bersama-sama menyaksikan pelaksanaan proyek tersebut.
Kuwu Desa Panyingkiran Kidul, Sugiyanto saat dilokasi kegiatan mengatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk pekerjaan cor beton jalan di blok pintu air tersebut bersumber dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2023.
“Ini anggaran Dana Desa tahap I”.Ucapnya singkat, Senin (31/07/2023).
Sekedar informasi, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.,(Ry)











