Proyek Pematangan Lahan TPST Indramayu Abaikan UU No 22 tahun 2009

Kamis, 14 September 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Polemik pada proyek pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu, masih terus berlanjut. Kali ini, terkait rekomendasi / izin lalu lintas kendaraan sedang dipersoalkan.

Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan biaya senilai Rp. 3.456.700.000 dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi, diduga abaikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kendaraan.

Berdasarkan keterangan dari petugas Satlantas Polres Indramayu, pada Kamis (14/09/2023), menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) terkait kegiatan mobilisasi pada proyek tersebut.

“Pihak pelaksana proyek belum ada yang menghadap, kami dari pihak satlantas belum mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut.”Ucap petugas Satlantas Polres Indramayu.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Iko Tasdiko, pada Jum’at (08/09/2022)lewat via whatsapp, menyebutkan armada yang melintas di jalan jalur wilayah sindang sampai dengan pecuk maksimal berkapasitas 8 ton.

Mengenai lalu lintas kendaraan pada proyek pengurukan tersebut, Iko juga menyatakan bahwa pihak Dinas Perhubungan belum mengeluarkan izin secara tertulis. Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan lantas terkait hal ini.

Sebelumnya, terkait persoalan rekomendasi lalu lintas dan angkutan kendaraan, seorang perwakilan dari pihak CV Eka Jaya Abadi, Feri, mengatakan bahwa pihaknya sudah ada yang menghadap ke pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Polres Indramayu.

Disinggung mengenai izin lalu lintas dan angkutan kendaraan dari Dinas Perhubungan Indramayu, Feri berdalih bahwa pihaknya hanya sebatas pelaksana. Kepengurusannya, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab dari pada pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Perlu diketahui, pada kamis (07/09/2023) malam, tengah berlangsung aktivitas pengurukan di proyek tersebut. Sebagian Armada untuk pengangkutan tanah merah itu terlihat menggunakan mobil dump truck jenis tronton berkapasitas 16 hingga 24 ton.(Ry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru