Global Expose TV Indramayu – Proyek pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang saat ini tengah berlangsung di Blok Pecuk Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, mengundang kontroversi.
Terdapat point-point yang menjadi sorotan pada proyek jenis pengurukan tersebut. Dari mulai kualitas dan asal usul tanah merah, izin lalu lintas kendaraan secara tertulis dari Dinas Perhubungan dan izin Kambtibmas dari pihak Kepolisian Polres Indramayu.
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi ditempat kerjanya menjelaskan bahwa untuk standar tanah merah yang digunakan pada proyek tersebut harus berasal dari tempat yang sudah memiliki izin dari pihak berwenang.
Dikatakannya, asal usul merah pada proyek tersebut berasal dari wilayah Kabupaten/Kota Cirebon. Karena menurutnya, tempat galian C diwilayah tersebut sudah berizin dan sesuai dengan pengajuan awal paket proyek tersebut.
Dihari yang berbeda, lewat sambungan telepon, Edi Umaedi menyatakan bahwa kelayakan atas tanah merah yang digunakan pada proyek tersebut sudah di lakukan uji laboratorium melalui Universitas Swadaya Gunung Jati (Uswagati) Kota Cirebon.
Meski demikian, seseorang yang mengaku keterwakilan dari pihak CV Eka Jaya Abadi, Feri, kepada awak media menyebutkan bahwa tanah merah yang digunakan untuk sample pada proyek tersebut berasal dari wilayah Jatisura Kabupaten Indramayu.
Dihari berbeda, pada Kamis (07/09/2023) malam hari, sembari memperlihatkan nota yang menurutnya adalah surat jalan pengiriman, Feri menyatakan bahwa untuk sebagian tanah merah yang digunakan di proyek tersebut berasal dari wilayah Cibeber.
Perlu diketahui, pada kamis malam tengah berlangsung aktivitas pengurukan. Armada untuk pengangkutan tanah merah itu terlihat bermacam-macam jenisnya, dari mulai jenis dump truck bahkan menggunakan jenis truck tronton berkapasitas 16 /24 ton.
Lebih lanjut, Feri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat izin Kamtibmas dari pihak Polres Indramayu. Disinggung soal izin lalu lintas kendaraan, Ia menyebut bahwa terkait hal tersebut sudah di urus oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami kan cuma pelaksana, soal izin lalu lintas ke Dinas Perhubungan itu di urus pihak Dinas Lingkungan Hidup.”Ucap Feri dihadapan awak media.
Sementara, tim media masih terus menggali informasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran atas keterangan narasumber dalam berita ini.(Ry)











