Proyek Pengurugan Pematangan Lahan TPST Indramayu Patut Dipertanyakan

Minggu, 24 September 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Lagi, proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Kali ini, sorotan terhadap proyek senilai Rp.3,4 miliar untuk pengurugan lahan seluas 1 hektar itu yakni terkait spesifikasi nya. Dari mulai asal usul tanah merah, pelaksanaan teknis lapangan, dan masih banyak hal yang lainnya.

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dari pantauan tim media sejauh ini, pada bagian disposal depan dan pada titik bagian tengah lokasi (bekas gazebo), disinyalir tidak dilakukan proses pengupasan terlebih dahulu, melainkan langsung dilakukan pengurugan tanah.

Mengenai asal usul tanah merah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menjelaskan bahwa untuk standar tanah merah yang harus berasal dari tempat yang sudah memiliki izin dari pihak berwenang.

Dikatakannya, asal usul tanah merah pada proyek tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon. Karena menurut Edi, tempat galian C diwilayah yang disebutkannya itu sudah berizin dan sesuai dengan pengajuan awal paket pekerjaan.

Dihari yang berbeda, lewat sambungan telepon, Edi Umaedi menyatakan bahwa kelayakan atas tanah merah yang digunakan pada proyek tersebut sudah di lakukan uji laboratorium melalui Universitas Swadaya Gunung Jati (Uswagati) Kota Cirebon.

Meski demikian, seseorang yang mengaku perwakilan dari pihak CV Eka Jaya Abadi, Feri, kepada awak media menyebutkan bahwa tanah merah yang digunakan untuk sample tersebut berasal dari wilayah Jatisura Kabupaten Indramayu.

Dilain hari, pada Kamis (07/09/2023) malam hari, sembari memperlihatkan nota yang menurutnya adalah surat jalan pengiriman, Feri menyatakan bahwa untuk sebagian tanah merah yang digunakan di proyek tersebut berasal dari wilayah Cibeber.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih terus berupaya mencari keberadaan CV Eka Jaya Abadi guna dimintai penjelasan lebih lanjut atas informasi dalam berita ini.(Ry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru