Global Expose tV Indramayu – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, membungkam saat dimintai tanggapannya terkait proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF di Blok Pecuk.
Dari mulai dihubungi melalui aplikasi whatsapp, bahkan hingga didatangi ke kantornya, orang nomor satu di Dinas Lingkungan Hidup (LH) itu malah tidak mengindahkan permintaan konfirmasi awak media yang berupaya mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bertugas.
Perlu diketahui bersama bahwa, dalam pelaksanaan proyek pengurugan lahan seluas 1 hektar tersebut, tak henti-hentinya menimbulkan polemik, salah satu nya dalam hal spesifikasi. Diantaranya yaitu tentang asal usul tanah merah serta terkait pelaksanaan teknis pekerjaannya.
Diketahui, proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF itu didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023, total nominal biaya senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi, dalam waktu 120 hari kalender.
Dari pantauan tim media selama ini, terdapat suatu kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Seperti hal nya pada disposal bagian depan serta bagian titik tengah (bekas gazebo), dimana diduga langsung dilakukan pengurugan tanah merah tanpa ada proses pengupasan.
Sementara itu, dari pihak CV Eka Jaya Abadi yang beralamat di Perum PWS Blok AF.18 No.82A RT/RW 005/002 Kel. Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi kepada awak media atas informasi dalam berita ini.(Ry)











