Global Expose TV, Kabupaten Cirebon – Perseroan Terbatas (PT) Nursahaja Properti (NSP) yang bergerak di bidang pengembangan perumahan bersubsidi secara struktur maupun secara managemen sangat jauh dari sebuah perusahaan yang profesioanal, karena sekelas Dirut dan Direktur saja tidak ada gajihnya.
Hal itu terungkap saat sidang perkara dengan nomor 441/pid. B/ 2023/ PN Sbr yang digelar pada hari Rabu (03/01) di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumber dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan Para saksi atas terdakwa JW yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan melanggar pasal 174 subsidair pasal 172 KHUP, terkait pembebasan tanah Desa Karangwangi Blok Puncel Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sebagaimana Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-I-226/M.2.29/11/2023.

Salah seorang Saksi atas nama Tessa Ath Tariq saat ditanya Hakim Anggota soal statusnya dalam perusahaan, saksi Tessa Ath Thariq mengaku sebagai komisaris dan pemegang modal tunggal PT. NSP, namun tidak memahami tugas dan kewenanganya. Bahkan dirinya mengakui bahwa tidak ada gajih untuk jabatan Dirut dan Direktur, yang ada kesepakan tak tertulis dengan istilah bagi hasil. Dan tidak dapat menjelaskan secara detail soal bagi hasil tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ranum Fatimah Florida, SH, MH dan Hakim Anggota masing-masing MHD Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH dan Dony Riva Dwi Putra, SH, MH dengan Panitera Endrasworo Ghuritno, SH tersebut, JPU Sofyan Agung Maulana, SH, menghadir 4 orang saksi, diantaranya Komisaris PT. NSP Tessa Ath Thariq, mantan Direktur Utama Saefulloh, mantan bagian logistik Sofyan dan Manager Dwi Kusuma Wijaya.
Dalam keterangannya, Tessa Ath Thariq, mengakui bahwa terdakwa JW, pernah menjabat sebagai Direktur pada tahun 2017, sementara pokok perkara yg disidangkan terkait terdakwa JW peristiwanya terjadi di tahun 2018 dengan Direktur Utama (Dirut) Saefulloh, adapun status terdakwa JW dalam perusahaan tersebut secara yuridis saat itu bukan bagian dari PT. NSP yang seharusnya tidak memiliki kewenangan apapun terkait perusahaan.

Sementara itu, keterangan saksi Saefulloh tampak berbeli-belit saat ditanya Hakim Dony Riva Dwi Putra, SH, MH perihal materi pokok sehingga digelarnya persidangan. Bahkan yang sangat menggelikan, saksi Saefulloh tidak mengerti dengan istilah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ketika ditanya Hakim Dony Riva Dwi Putra, SH, MH. Padahal saat itu (tahun 2018-2019) menjabat sebagai Dirut.
Sambil geleng-geleng kepala Hakim Dony Riva Dwi Putra, SH, MH mengatakan bahwa PT. NSP dengan sistem dan managemen seperti itu merupakan perusahaan keluarga.
Sidang yang dimulai Pukul 16. 00 hingga pukul 20.46 WIB tersebut ditunda sampai Selasa depan (09/01) dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi. (Sutari)












