Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pembersihan APK Menjelang Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Nias Utara – Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pada Pemilu tahun 2024 yang di laksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten. Nias Utara.
Kegiatan di awali Pembukaan dan paparan singkat acara oleh Sanristiani Laoli (Anggota Bawaslu Kabupaten. Nias Utara) mengenai PKP 15, Pembersihan APK. Memberikan waktu kepada Parpol agar membersihkan secara mandiri APK mereka sendiri. Sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak terdapat lagi APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024. Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing.

Sambutan Kapolres Nias yang disampaikan oleh Kapolsek Lahewa menyampaikan akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu baik dalm proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dan Pengawa Pemilu khususnya Kabupaten Nias Utara.

Sambutan Dandim yang disampaikan oleh Pabung Yus Waruwu mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara harus bekerja keras mengingat tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan Pemilu. Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu Nias Utara agar segera menyurati Pemerintah Kab Nias Utara agar melalui Satpol PP juga harus ikut andil dalam pembersihan APK dimaksud agar cepat proses pembersihannya. Kami harapkan juga kepada kita semua agar menjaga keadaan masa tenang sampai hari pelaksanaan pemilu supaya tetap kondusif, nyaman dan aman sehingga Pemilu akan terlaksana sebagaimana mestinya.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye. Partai Politik diberi kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK masing-masing sampai tanggal 12 Pebruari 2024 dan dilanjutkan pembersihan APK oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Utara, Dinas Kominfo, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, Panwascam Kecamatan.

Facebook Comments Box

Penulis : Armansyah

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polres Kabupaten Nias Utara

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru