Global Expose TV Indramayu – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang diterapkan pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan TPT itu, terlihat bahwa diduga pihak pelaksana/ kontraktor langsung melakukan pemasangan batu tanpa menerapkan pekerjaan tahap penggalian tanah (manual) terlebih dahulu, pada Minggu (27/08/2023).
Merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tertera dalam LPSE Kabupaten Indramayu, tercantum 5 tahapan di uraian singkat pekerjaan pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani di Desa Cantigi Kulon untuk kegiatan TPT tersebut.
Adapun 5 uraian tahapan tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Pekerjaan galian tanah (manual).
2. Pekerjaan pondasi batu kali
3. Pekerjaan plesteran (topian).
4. Pekerjaan acian (topian).
5. Pekerjaan suling-suling PVC.
Diketahui, pekerjaan rehabilitasi jalan usaha tani di Desa Cantigi Kulon yang diterapkan untuk pembangunan TPT itu, bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat.
Adapun untuk anggarannya, yakni senilai Rp. 193.084.800, oleh CV Lintang Abadi, beralamat di Jln.Pandawa 1 RT 008 RW 004, RT 10 RW 03 Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu, waktu pelaksanaan 45 hari kalender dimulai sejak 14 Agustus – 27 September 2023.
Sementara, pihak CV Lintang Abadi masih belum memberikan keterangan secara resmi, saat awak media ke lokasi kegiatan, tidak terlihat adanya aktivitas para pekerja.(Ry)











