Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
DASAR:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 16 Februari 2026.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau
Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN:
TKP: Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (tepatnya di Caffe Ngoceh).
Waktu: Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.55 WITA.
TERSANGKA:
HAYDAN ALFAHRIZI alias HAYDAN bin DENNI PRATAMA
Umur: 19 tahun
Tempat/Tanggal Lahir: Samarinda, 22 Agustus 2006
Pendidikan: SMA (Lulus)
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Suku: Jawa
Agama: Islam
Alamat: Jl. Cendana Gg. 15 No. 20 RT 041, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda
Status: Berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan (gudang) narkotika jenis ekstasi.
BARANG BUKTI
62 (enam puluh dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 25,42 gram;
2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,82 gram;
2 (dua) buah plastik klip.
KRONOLOGIS SINGKAT
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain atas nama ANANDA SAPUTRA alias NANDA bin YUSRANUDIN di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.40 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HAYDAN ALFAHRIZI di Caffe Ngoceh, Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, pada pukul 22.55 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi seberat 25,42 gram netto dan 2 butir pil ekstasi seberat 0,82 gram netto yang dibungkus dalam dua plastik klip, tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RENCANA TINDAK LANJUT
Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi;
Mengamankan serta menyita barang bukti;
Melakukan pengembangan jaringan;
Melengkapi administrasi penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: RILIS RESMI UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI












