Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 16 Februari 2026.
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.40 WITA, di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kronologis Singkat
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru KT-2845-BBG. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama ANANDA SAPUTRA alias NANDA bin YUSRANUDIN (24), ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam kotak rokok dan kantong jaket yang dikenakannya.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, petugas menemukan petunjuk bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan “mapping” atau penempatan narkotika di wilayah Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam plastik kresek hitam.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Nama: ANANDA SAPUTRA alias NANDA bin YUSRANUDIN
Umur: 24 tahun
Tempat/Tanggal Lahir: Samarinda, 21 Mei 2001
Pendidikan: SMK (Lulus)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Revolusi Gg. Horas RT 034, Kel. Loa Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Total 20 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat keseluruhan ± 8,20 gram netto;
3 plastik klip;
2 plastik kresek hitam;
1 kotak rokok;
1 lembar tisu;
1 unit handphone Vivo warna biru;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT-2845-BBG.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rencana Tindak Lanjut
Satresnarkoba Polresta Samarinda akan:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi;
Mengamankan dan menyita seluruh barang bukti;
Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya;
Melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: RILIS RESMI UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS EKSTASI DI SAMARINDA












