Global Expose TV Kutai Kartanegara, Samboja – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kawasan hutan negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, dikecamatan samboja, Kalimantan Timur, yang berdasarkan hasil verifikasi pemerintah diduga dikuasai secara ilegal oleh PT. Singlurus Pratama.
Penertiban dan penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta unsur 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Turut hadir Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berkaitan dengan penertiban tambang ilegal, Mayjen Edwin.
Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mengembalikan penguasaan kawasan hutan negara kepada negara sekaligus memastikan fungsi ekologis kawasan tetap terjaga.
“Penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum terhadap praktik-praktik ilegal,” tegas Barita.
Verifikasi Ungkap Dugaan Penggunaan Kawasan Secara Ilegal
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satgas PKH terlebih dahulu menjalankan serangkaian tahapan pemeriksaan.
Proses tersebut meliputi verifikasi dan validasi data, penelusuran dokumen autentik, hingga pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
Dari rangkaian proses tersebut, Satgas menemukan bukti yang menjadi dasar dugaan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Area yang disebut terdampak mencapai sekitar 111,71 ribu hektare, dengan potensi kerugian negara yang telah dihitung pemerintah mencapai Rp147.310.621.000.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penguasaan kembali terhadap kawasan yang dinilai bermasalah.
Berada di Sekitar IKN, Tahura Bukit Soeharto Punya Nilai Strategis
Penertiban Tahura Bukit Soeharto memiliki arti strategis karena kawasan tersebut berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Persoalan penguasaan kawasan hutan di wilayah tersebut tidak semata menyangkut persoalan kehutanan dan lingkungan. Lebih jauh, keberadaan kawasan hutan juga berkaitan dengan kepentingan strategis pembangunan dan keberlanjutan IKN.
Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal di kawasan penyangga IKN.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan siapapun di wilayah penyangga IKN,” tegas Barita.
Penertiban ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.
Bukan Sekadar Ambil Alih, Kawasan Wajib Dipulihkan
Satgas PKH menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan bukan merupakan tujuan akhir.
Setelah aktivitas ilegal dihentikan, kawasan yang mengalami kerusakan harus diarahkan pada proses pemulihan fungsi ekologis.
Langkah tersebut mencakup pemenuhan kewajiban hukum terkait reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi terhadap kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pemulihan menjadi penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Kawasan yang rusak dan tidak segera dipulihkan berpotensi meningkatkan risiko erosi, banjir, longsor hingga pencemaran air, termasuk potensi air asam tambang yang dapat memengaruhi aliran sungai dan lingkungan masyarakat di Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya.
Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kawasan hutan kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Satgas PKH: Penertiban Tidak Dilakukan Sembarangan
Satgas PKH menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan melalui proses yang terukur dan berbasis data.
Verifikasi dan validasi data, penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait serta pengumpulan bukti menjadi bagian penting sebelum tindakan dilakukan.
Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal serta mengambil langkah administratif terhadap korporasi atau subjek hukum yang melakukan penguasaan ilegal.
Satgas juga memastikan setiap tindakan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Penertiban dilakukan secara konsisten, terukur, dan dapat dibuktikan secara scientific,” ujar perwakilan Satgas PKH.
Korporasi Berizin Diminta Tidak Khawatir
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah penertiban bukan ditujukan kepada korporasi yang menjalankan aktivitas berdasarkan perizinan sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Fokus Satgas adalah aktivitas yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan.
“Korporasi yang memiliki izin tentu tidak perlu khawatir. Satgas menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan sekaligus melindungi ekosistem bisnis. Namun kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar yang harus terus dijaga,” tegasnya.
Penertiban Tahura Bukit Soeharto menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba menguasai, mengelola maupun memanfaatkan kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah.
Satgas PKH memastikan proses verifikasi, validasi, penertiban hingga penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap kawasan hutan yang terbukti dikelola atau dikuasai secara ilegal.
Kedekatan kawasan tersebut dengan IKN bukan alasan untuk melonggarkan penegakan hukum. Justru sebaliknya, posisi strategis Tahura Bukit Soeharto menempatkannya sebagai salah satu kawasan penting yang harus dijaga.
Pesannya jelas: pembangunan IKN tidak boleh dibangun di atas praktik penguasaan hutan negara secara ilegal.
Negara memastikan kawasan hutan tetap berada dalam koridor hukum, fungsi ekologisnya dipulihkan, dan pembangunan IKN berjalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satgas PKH Rebut Kembali Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Penguasaan Ilegal Rugikan Negara Rp147,3 Miliar












