Global Expose TV Kabupayen Labuhan Batu Selatan – Polisi kembali membongkar permainan nakal di sektor energi. Dalam operasi bertajuk TO Dian 2025, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menciduk seorang pria yang diduga kuat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Aksi nakal ini digagalkan saat polisi melakukan patroli di kawasan kebun sawit, Kamis (22/5) siang.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyebutkan, penangkapan bermula dari penyelidikan Unit II yang mencium adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Petugas mencurigai mobil Sigra warna silver yang melintas di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, tepatnya dekat Masjid Desa Mampang,” kata Ginting.
Mobil dihentikan, diperiksa, dan ternyata benar. Di dalamnya ada 9 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter. Sopir mobil, inisial TH (49), warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang, tak berkutik saat diinterogasi. Polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Diduga, TH menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali demi meraup cuan. Barang bukti berupa 1 unit mobil dan 270 liter BBM Pertalite diamankan. “Motifnya jelas, ekonomi. Pelaku mencari untung pribadi dari subsidi negara,” lanjut Ginting.

Kini, TH dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan pelaku, gelar perkara, hingga koordinasi dengan BPH Migas dan Patra Niaga untuk uji laboratorium.
Penangkapan ini jadi sinyal keras buat para mafia BBM. Negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satreskrim Polres Labusel Bekuk Penimbun BBM Subsidi Saat Operasi Dian 2025












