Global Expose TV Kabupaten PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate), Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Informasi awal menyebutkan, kejadian diketahui oleh istri korban setelah seorang tetangga datang ke kediamannya dan menanyakan keberadaan suaminya. Tetangga tersebut kemudian memberitahukan bahwa korban telah mengalami penganiayaan dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendapat informasi tersebut, istri korban langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Setibanya di lokasi, ia mendapati korban tengah mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan awal korban kepada istrinya, penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengaku mengalami serangan secara berulang yang mengakibatkan luka pada bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri dan tangan kanan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu kepada Polres PPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Setiap persoalan hukum hendaknya diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satreskrim Polres PPU Telusuri Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam












