Global Expose TV Kabupaten KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S alias J (27) berhasil diamankan dalam operasi penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Long Iram.
Tersangka ditangkap di sebuah bengkel yang berada di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga melaksanakan teknik Under Cover Buy untuk memastikan aktivitas ilegal pelaku.
Dalam operasi tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp500.000 dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan dua poket sabu sehingga petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DH. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan ke kediaman DH di Kampung Suko Mulyo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi tujuh poket sabu serta uang tunai sebesar Rp3.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram, uang tunai sebesar Rp3.700.000, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta satu buah dompet.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatresnarkoba.
Polres Kutai Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Long Iram, Pengedar Ditangkap dengan 9 Poket Barang Bukti












