Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Bengalon. Seorang pria berinisial A.I.A. (25) diamankan polisi bersama dua paket sabu dengan berat total 1,86 gram di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut di sebuah pondok bengkel mobil.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas memastikan informasi yang diterima dan menemukan terduga pelaku di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada Senin, 19 Oktober 2026, petugas kemudian mengamankan seorang pria di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet hitam di dalam mobil.
Dari pemeriksaan awal, A.I.A. mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Kota Samarinda. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro warna hitam, empat lembar plastik klip, satu dompet hitam, satu plastik bening, seperangkat alat isap atau bong beserta pipet kaca, satu sendok takar sabu berwarna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
IPTU Erwin Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian melalui pemberian informasi apabila menemukan indikasi aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Erwin.
Dalam perkara ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Sabu di Bengalon, Dua Paket Seberat 1,86 Gram Disita












