Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial C.A. (36) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Waru, Jumat malam (21/8/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,59 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU di sebuah rumah yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Waru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan C.A.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok yang berada dalam penguasaan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp336.000, sejumlah plastik klip bening, sebuah skop yang terbuat dari sedotan plastik, kotak plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Gede menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurutnya, kepolisian akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap sekaligus mencegah berkembangnya jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Gede.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres PPU memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum, penyelidikan jaringan, serta penguatan sinergi dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Waru, Tiga Paket Barang Bukti Diamankan












