Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Upaya licik menyembunyikan narkotika di dalam bohlam lampu tak mampu mengelabui petugas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar peredaran sabu di Kecamatan Waru dengan menangkap seorang pria berinisial TR (35) beserta barang bukti narkotika yang disimpan di tempat tak biasa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam Realme C31 warna Dark Green yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kecurigaan petugas semakin terbukti ketika menemukan sebuah bohlam lampu yang disimpan di saku celana kiri tersangka. Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di dalamnya ditemukan tiga paket sabu serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah bohlam lampu, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit handphone Realme C31, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TR diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Gede Wijaya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan yang berlaku. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga wilayah Penajam Paser Utara tetap aman, kondusif, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.
Penulis : S
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pengedar di Waru Dibekuk Satresnarkoba Polres PPU












