SPBU 34.42302 Banjarsari Klarifikasi Isu Penjualan BBM Bersubsidi dengan Jerigen, Pengisian Disebut Sesuai Prosedur dan Rekomendasi Resmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV Kabupaten lebak Banten – SPBU 34.42302 yang berlokasi di Jalan Munjul–Sindangresmi, Desa Labanjaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

Sebelumnya, SPBU tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredar informasi yang menyebut adanya penjualan BBM bersubsidi secara bebas menggunakan jerigen. Namun pihak operator SPBU menegaskan bahwa pengisian BBM ke dalam jerigen yang dilakukan saat itu telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurut keterangan operator, pengisian BBM menggunakan jerigen bukan dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan dokumen dan rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, salah satunya dari Dinas Pertanian untuk kebutuhan sektor pertanian dan kegiatan produktif masyarakat.

Pada saat itu memang sedang dilakukan pengisian BBM ke dalam jerigen, namun seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Konsumen yang melakukan pembelian telah melengkapi persyaratan dan membawa rekomendasi dari instansi terkait,” ujar salah satu operator SPBU.

‎Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian BBM jenis tertentu menggunakan jerigen diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pengguna wajib menunjukkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait yang menjelaskan kebutuhan penggunaan BBM tersebut.

‎Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur distribusi BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, pembelian menggunakan jerigen diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu seperti sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, maupun pelayanan masyarakat yang belum memiliki akses langsung ke sarana pengisian BBM.

Pihak SPBU menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku dan mendukung program pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sejumlah masyarakat juga berharap informasi yang beredar di ruang publik dapat dikonfirmasi secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelayanan yang dilakukan oleh petugas SPBU yang telah bekerja sesuai ketentuan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen tidak serta-merta melanggar aturan, selama dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes/Red

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru