Global Expose TV Labusel – Sudah 17 tahun berjalan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan setelah terwujudnya pengesahan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Labusel, ketika DPR RI mengesahkan pada 24 Juli 2008 lalu. Hal ini merupakan hasil dari perjuangan masyarakat peduli pemekaran sejak tahun 2002 hingga 2008.
Kemudian, pada 11 Januari dilantiklah Pj. Bupati Labusel Hj. Sabrins selama satu tahun. Setelah itu, bupati ke-2 dijabat oleh Pj. Bupati Abdul Rojap Pasaribu selama satu tahun. Selanjutnya, melalui Pilkada, bupati pertama definitif H. Wildan Aswan Tanjung terpilih dan memimpin selama dua periode, kemudian digantikan oleh H. Edimin untuk satu periode. Untuk periode 2025–2030, Bupati Labusel dijabat oleh Feri Syahputra Simatupang. Itulah perjalanan kepemimpinan Kabupaten Labusel.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, hingga kini batu prasasti bukti sejarah hasil pengesahan paripurna DPR RI belum terpajang sama sekali.
Salah seorang tokoh pemekaran memohon kepada Bupati Labusel, Feri Syahputra yang merupakan putra asli Kotapinang, demikian juga kepada Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Romadon Nasution, dan Pj. Sekda M. Reja Nasution, agar kiranya dapat memajang batu prasasti yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI kala itu di suatu tugu. Sebab, batu prasasti tersebut merupakan bukti sejarah awal pemekaran Kabupaten Labusel sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2008, sehingga generasi mendatang dapat lebih mudah mengetahui sejarah lahirnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tahun 2008 Terwujudnya Kabupaten Labusel, Namun Batu Prasasti Sampai Kini Belum Terpajang












