Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal Kini Masih Bebas Beroperasi Di Sinyalir APH Terkait Tutup Mata

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Bogor –
Kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor jawa barat, Sangat Meresahkan Masyarakat,Tampak Di jalan Desa ciomas Berserakan Material Tanah Dan Truk Cold Diesel Parkir Di bahu Jalan tampa memikirkan keselamatan pengguna jalan Umum Akses perkampungan desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tataruang dan ekosistem alam yg akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor, Di lokasi tampak lahan tersebut terpasang plang milik,PT GAM.

 

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi seorang wanita di ketahui sebagai ceker tidak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan ketika di tanya penanggung jawab di lokasi kegiatan tambang salah satu pengurus mengarahkan temui pak firman di warung depan pak firman penanggung jawabnya silahkan pak ucapnya kepada awak media

Awak media pun mencoba mendatangi lokasi yg dimaksud setibanya di lokasi ketika awak media menanyakan legalitas kegiatan tambang kepada penanggung jawab,firman sontak menjawab No komen saya ya no komen kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan tapi klo udah nanya-Nanya ijin segala saya no komen awak media pun menjelaskan sesuai tupoksi kami menanyakan perijinannya wajar,balas wartawan saya no komen jawab firman klo mau di tayangin silahkan nama saya firman Tulis ya,,asli warga parungpanjang ucapnya dengan nada tinggi

Masih lanjutnya firman kalau ijin kita Sudah kordinasi ke semua, desa kecamatan dan lainya sudah Semua cetusnya,Silahkan kalau mau di tayangkan ucapnya mengulang kata dengan Nada Kesal Selasa,19 Maret.2024

Menurut keterangan masyarakat pengusaha galian tersebut bernama Firman,jack,dan Pucuk

Sampai berita ini di Turunkan awak media akan Meminta APH Terkait Menertibkan Para Pelaku

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Galian C Yang Diduga Ilegal

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser
Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Berita Terbaru