Global Expose TV Kota SAMARINDA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polresta Samarinda. Di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi kebakaran, Sat Binmas Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polresta Samarinda, Jumat (4/9/2026).
Pemasangan maklumat dilakukan personel Sat Binmas, Aipda Erikson dan Bripka Dedy Wijaya, dengan menyasar lokasi yang mudah terlihat dan dilalui masyarakat. Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Bung Tomo, Jalan Cokro Aminoto, Jalan Daeng Mangkona, Jalan Trikora, Jalan Rukun, Jalan Pasar Baqa, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Harun Nafsi hingga Jalan APT Pranoto.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi memicu Karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menyebabkan Karhutla, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan Maklumat Kapolda Kaltim bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk penguatan edukasi kepada masyarakat agar memahami larangan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pembakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 10 lembar maklumat dan imbauan dipasang di berbagai lokasi strategis. Keberadaan maklumat tersebut diharapkan menjadi pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran.
Sat Binmas Polresta Samarinda juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Setiap indikasi pembakaran maupun kemunculan titik api diharapkan segera dilaporkan sehingga dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Melalui pemasangan maklumat, edukasi, serta komunikasi langsung dengan masyarakat, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah pencegahan dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Cegah sebelum terbakar. Jangan buka lahan dengan cara membakar. Bersama jaga lingkungan, bersama cegah Karhutla.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Tegaskan Larangan Karhutla, Sat Binmas Polresta Samarinda Pasang Maklumat Kapolda di Titik Strategis












