Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat – Sehingga beliau sampai menjadikan SPK palsu itu untuk menekan salah satu pejabat untuk bayar haknya yang sudah menjadi hak nya.

Korban terakhir adalah pengusaha bandung yang di pinta untuk membantu operasional agar kayu tersebut bisa di jual untuk mengganti kerugian atau memberikan keuntungan kepada yang terkait namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada kejelasan tentang kayu yang masih terkatung katung.

Dengan regulasi yang adaPenebangan kayu di area bendungan cipanas seluas ±900 hektare dengan area yang di tebang ±580 hektar dengan estimasi potensi kayu kl 10 m3 x 580 = 5800m3 namun kayu yang terkirim ke TPK tomo hanya baru 221,516m3 dan yang sudah di kerjakan total dari penebangan 558,570 m3 dan kayu yang dibiarkan/ di kubur / di rendam jumlah total 337,054 m3 dimana sangat bertentangan dengan kontrak dasar atau kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

Adanya tumpang tindih regulasi dari proyek penebangan kayu di bendungan cipanas hanya di jadikan keuntungan sepihak dan menurut narasumber yang ikut mengerjakan proyek sebagai subkon pada Proyek penebangan di area bendungan cipanas telah menimbulkan kerugian materil dan imateril.

Pejabat pejabat terkait yang menerima hasil dari regulasi yang dibuat diantaranya pejabat tanah,pejabat bbws cimanuk cisanggarung , perhutani RPH sampora
Penulis : Aldi Rahman
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan SPK Palsu Di Kabupaten Bandung Barat












