Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial J, yang melarang jajarannya memberikan data kepada pihak mana pun tanpa izin, kini kembali menjadi sorotan publik.
Surat edaran tersebut bernomor 420/2069/Disdik/2025, yang dikeluarkan pada 15 September 2025, berisi larangan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan untuk tidak memberikan data apa pun kepada pihak luar tanpa izin dari Kepala Dinas Pendidikan.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pemerhati pendidikan. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menutupi transparansi publik, terutama dalam hal penggunaan Dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekolah.
Surat itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, J, dan ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan serta Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri se-Labuhanbatu Selatan.
Dalam isi surat disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memberikan data siswa, tenaga pendidik, maupun data kelembagaan kepada siapa pun, kecuali:
1. Telah mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan.
2. Permintaan data dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan.
Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Beberapa aktivis pendidikan dan LSM Perkumpulan Penjara menilai aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Surat ini bisa menjadi pintu tertutup bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan di sekolah. Padahal data pendidikan adalah informasi publik yang seharusnya mudah diakses,” ujar Hendra Harahap, Ketua Perkumpulan Penjara, Kamis (23/10) melalui sambungan WhatsApp.
Selain itu, sebagian guru dan kepala sekolah yang menerima surat tersebut disebut-sebut merasa tertekan dan bingung, karena sebelumnya mereka biasa memberikan data kepada instansi pemerintah, jurnalis, maupun lembaga pengawasan yang sah.
Langkah Dinas Pendidikan ini juga dinilai kontraproduktif di tengah dorongan nasional menuju transparansi anggaran pendidikan. Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek justru sedang menggalakkan keterbukaan laporan BOS, Dapodik, dan penggunaan anggaran sekolah secara daring agar bisa diawasi publik.
“Jika semua akses data harus izin kepala dinas, itu berarti kontrol publik dibatasi. Justru dari keterbukaan itulah korupsi bisa dicegah,” tambah Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan terkait alasan spesifik penerbitan surat tersebut, selain dalih untuk “menghindari penyalahgunaan data”.
Publik kini menunggu apakah kebijakan ini akan ditinjau ulang, atau justru menjadi sinyal menurunnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Terkait Surat Edaran Larangan Pemberian Data, Kadisdik Labusel Kembali Jadi Sorotan Publik












