Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta, dan Tim K9 Bea Cukai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) yang diduga memesan narkotika jenis ganja secara daring.
Pengungkapan bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, setelah tim gabungan memperoleh informasi terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dengan melibatkan satwa K9 milik Bea Cukai dan Ditsamapta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat paket tersebut mengandung narkotika.
Tak berhenti pada pemeriksaan paket, petugas selanjutnya melakukan control delivery (CD) untuk mengungkap penerima sekaligus mengembangkan jaringan di balik pengiriman tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan AN di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan pemesanan barang tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh barang tersebut setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud sinergi aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa pengiriman.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika. Pemanfaatan satwa K9 dalam pemeriksaan paket menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan mengantisipasi masuknya narkotika melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Sinergi kepolisian, Bea Cukai, dan dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Tim Gabungan Ungkap Peredaran Ganja 35 Gram di Balikpapan, Satu Tersangka Diamankan












