Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial MFA (30) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dalam dua kesempatan berbeda.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik pada 10 Juni 2026 dan kembali menjadi sasaran pencurian pada 3 Juli 2026. Pada aksi pertama, pelaku diduga membawa kabur dua unit telepon genggam. Selang beberapa pekan kemudian, pelaku kembali beraksi dan menggasak satu unit tablet serta satu unit telepon genggam dari kamar kos yang sama.
Berbekal laporan korban serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta, pada Senin (6/7/2026). Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi respons cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Sebagian hasil kejahatan tersebut juga diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Kapolres menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu munculnya tindak pidana lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Tim Macan Polres Kutim Bekuk Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos, Uang Hasil Curian Diduga Dipakai Main Judi Online












