Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Bekuk ABH DL atas Kepemilikan 50 Butir Ekstasi di Samarinda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial DL atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir di wilayah Kota Samarinda.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi di Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DL.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV 5 dengan berat netto 19,59 gram.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, tersangka DL (ABH) diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengaturan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka DL sebagai ABH tetap mempedomani KUHAP serta mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah langkah prosedural telah dilakukan, di antaranya koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), koordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, penyidik PPA, serta berkoordinasi dengan Jaksa terkait batas waktu penanganan perkara ABH sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Romy menambahkan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas dan perhatian Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur beserta jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkotika secara masif di wilayah hukum Kalimantan Timur guna menjamin masyarakat terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Bekuk ABH DL atas Kepemilikan 50 Butir Ekstasi di Samarinda

Berita Terkait

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
HUT Ke-81 TNI di Makodam VI/Mulawarman, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh Jaga Kamtibmas
Tim Psikologi Polda Kaltim Uji Kesiapan Mental Personel Polres Berau, Pemegang Senpi Jadi Perhatian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir

Berita Terbaru