Global Expose TV Kota BALIKPAPAN — Dugaan tunggakan pajak restoran hingga sekitar Rp3 miliar menyeret salah satu wajib pajak di Balikpapan. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) setempat kini intensif melakukan penagihan terhadap Rumah Makan Upik di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Ketua BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pungutan dari konsumen yang wajib disetorkan oleh pengelola usaha ke kas daerah.
“Pajak itu sudah dibayar masyarakat saat bertransaksi. Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkannya. Ini bukan uang milik pelaku usaha,” tegas Idham, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, BPPDRD telah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari surat peringatan hingga tindakan administratif. Meski sempat ada pembayaran, nilainya dinilai belum signifikan dibanding total kewajiban yang tercatat.
“Ada pembayaran, tapi bertahap dan relatif kecil,” ujarnya.
BPPDRD juga telah memberikan tenggat waktu, namun hingga kini kewajiban tersebut belum diselesaikan sepenuhnya. Untuk memperkuat penagihan, pemerintah daerah kini menggandeng kejaksaan melalui jalur perdata dan tata usaha negara (Datun).
Tak hanya itu, sanksi administratif disiapkan apabila tunggakan tak kunjung dilunasi, mulai dari pemasangan tanda pengawasan hingga potensi penghentian sementara operasional usaha.
Di sisi lain, Idham mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan pajak daerah. Meski demikian, ia memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan maksimal.
Kasus ini dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merusak kepercayaan publik, mengingat pajak restoran sejatinya berasal langsung dari masyarakat.
BPPDRD mengimbau wajib pajak terkait segera menyelesaikan kewajibannya, serta mengingatkan seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perpajakan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Upik belum memberikan pernyataan resmi.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Tunggakan Pajak Diduga Tembus Rp3 Miliar, BPPDRD Balikpapan Tagih Rumah Makan Upik












